LED

Pages

Sabtu, 13 Desember 2014

Definisi Copyright, patent dan tradesecret

1.Copyright
1.1 Pengertian Umum Hak cipta/Copyright
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.



Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikanperusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
 Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan ,mengedarkan, atau memodifikasinya.Perangkat Lunak Komersial Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial,dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.Perangkat Lunak Semi-Bebas Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yangtidak bebas,tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin,mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

1.2 Mekanisme melakukan copyright.
Ranah publik adalah jumlah bersih (net sum) dari seluruh informasi dan benda budaya yang tidak tunduk kepada peraturan hak cipta yang dapat digunakan dan dipertukarkan oleh publik secara luas tanpa ada pembatasan. Ranah publik merupakan warisan budaya seluruh umat manusia yang harus dilestarikan.Begitu informasi dan benda budaya masuk ke dalam ranah publik, informasi dan benda budaya tersebut harus tetap berada dalam ranah publik untuk waktu yang tak terbatas.
Masa berlaku hak cipta tidak boleh lebih lama daripada yang diperlukan untuk mencapai tujuannya tanpa menghambat hak atas kebebasan berekspresi.Perlindungan hak cipta yang melampaui usia penulis harus dipandang sebagai pembatasan yang tidak sah atas ranah publik dan hak atas kebebasan berekspresi dan informasi dan harus dihapuskan.
Pembatasan dan pengecualian atas hak cipta, khususnya penggunaan wajar (fair dealing), harus ditafsirkan secara luas agar memberikan perlindungan yang lebih besar pada hak atas kebebasan berekspresi.Penggunaan kreatif dan transformatif atas karya asli yang tunduk kepada hak cipta harus mendapatkan manfaat dari perlindungan luas di bawah pengecualian penggunaan wajar (fair dealing) kepada hak cipta.
Penyaringan (filtering), pemblokiran, penghapusan dan pembatasanpembatasan teknis atau legal lainnya atas akses kepada konten merupakan pembatasan serius atas kebebasan berekspresi dan hanya dapat dibenarkan jika mematuhi dengan ketat tes tiga tahap di bawah hukum internasional. Pemblokiran website yang didasarkan alasan perlindungan hak cipta harus dianggap sebagai pembatasan tidak proporsional atas kebebasan berekspresi karena timbulnya risiko pemblokiran berlebihan (over-blocking) dan kurangnya efektivitas dari cara ini. Sejauh pemblokiran website diizinkan oleh hukum, tindakan ini hanya dapat  ditetapkan oleh pengadilan atau badan peradilan independen lainnya. Dalam menentukan cakupan perintah pemblokiran, pengadilan atau lembaga peradilan harus memperhatikan hal-hal berikut:
·         Setiap perintah pemblokiran harus dijalankan dengan semaksimal mungkin agar sesuai/sedapat mungkin mendekati target;
·         Tidak ada perintah pemblokiran yang dapat dikabulkan kecuali pemegang hak yang meminta perintah tersebut telah menetapkan hak cipta dalam karya yang ia nyatakan telah diakses secara tidak sah;
·         Tidak ada perintah pemblokiran yang dapat diberikan di luar karya-karya yang hak ciptanya sudah ditetapkan oleh pemegang hak;
·         Apakah perintah pemblokiran merupakan cara dengan skala pembatasan minimal yang tersedia untuk menghentikan tindakan pelanggaran oleh individu termasuk penilaian atas dampak merugikan terhadap hak atas kebebasan berekspresi;
·         Apakah akses terhadap materi non-pelanggaran lainnya akan dihalangi dan jika demikian sejauh mana, dengan mempertimbangkan bahwa secara prinsip konten non-pelanggaran tidak boleh diblokir;
·         Efektivitas upaya secara keseluruhan dan risiko pemblokiran berlebih ( over-blocking);
·         Apakah perintah pemblokiran harus dilakukan dalam jangka waktu terbatas;
·         Perintah pemblokiran website untuk mencegah pelanggaran hak cipta di masa depan merupakan bentuk dari penyensoran pra-publikasi (prior censorship) dan karenanya merupakan pembatasan tidak proporsional atas kebebasan berekspresi.

1.3 Pelanggaran dan Sanksi penyalahgunaan Copyright
Banyaknya pembajakan di bidang Hak Cipta lainnya menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang di rugikan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Bari Azed. Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang Given dan Inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah kesana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan itu sendiri, begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung.
Pembajakan pada bidang perfilman sudah berjalan sejak tahun 80-an dimana pembajakan bisa dilakukan di rumah dengan melakukan penggandaan dari betamax ke betamax. Hal itu memang mudah sekali. Kemudian berkembang kepada laser disk sampai VCD pada laser Disk yang terjadi bukanlah pelanggaran hak cipta, tetapi yang terjadi adalah pararel import : khusus masalah pararel import, telah diatur suatu undang-undang dibidang perfilman yaitu undang-undang No. 8 tahun 1982 yang mengatur tata cara usaha perfilman dan tata cara suatu film dapat masuk Indonesia
Pembajakan CD/VCD dilakukan dengan membajak dari film-film yang belum beredar dan belum ditayangkan di Indonesia kemudian pelakuknya sudah mengedarkan di Indonesia. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya pertama adalah masalah law enforcement. Penegakan dan Penanganan Hak Cipta tidak pernah serius dan tuntas. UU No 19 tahun 2002 yang pidananya lebih tinggi tersebut ternyata malahan menurunkan harga VCD bajakan, jadi UU tersebut justru menurunkan harga VCD bajakan, bukan VCD originalnya. Sebelum UU tersebut di undang kan harga VCD bajakan sekitar 20-25 ribu rupiah, tetapi begitu diundangkan VCD malahan lebih murah, sehingga pedagang isa lebih untung.
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD adalah 
1.      Faktor ekonomi
Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
2.      Penegakan hukum tidak konsisten 
Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

Tanggung jawab sipil untuk pelanggaran hak cipta :
1.Hanya kerugian aktual yang diderita oleh pemegang hak cipta yang harus dipulihkan. Ketika terjadi kerugian berdasarkan undang-undang (statutory), kerugian tersebut harus ditutup sebagai pelanggaran non-komersial sehingga tidak menerapkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.
2.Menerapkan biaya kerugian yang tak dapat dikompensasi maupun biaya litigasi dalam jumlah besar untuk pelanggaran hak cipta untuk tujuan non-komersial dapat merupakan suatu intervensi tidak proporsional terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
3.Penyalahgunaan klaim pelanggaran hak cipta online, dan ancaman litigasi terkait hal yang sama, harus dihukum  karena hal tersebut berdampak mengintimidasi terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

Tanggung jawab pidana
1.Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta non-komersial memiliki dampak mengintimidasi pada kebebasan arus informasi dan ide dan karenanya hal tersebut merupakan intervensi yang tidak proporsional atas hak ats kebebasan berekspresi. Sanksi-sanksi tersebut harus dihapuskan secara menyeluruh dan digantikan dengan upaya perbaikan sipil yang dipandang sesuai.
2.Sebagai hal praktis, dengan mempertimbangkan sejauh mana Negara-negara bagian menerapkan sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta, langkahlangkah sigap harus diambil untuk memastikan hukum pidana yang masih berlaku benar-benar mematuhi persyaratan beirkut:
  1. Kejahatan pelanggaran hak cipta hanya dapat sesuai dengan hak atas  kebebasan berekspresi dan informasi jika pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap elemen dari pelanggaran tersebut didefinisikan secara jelas dan kisaran hukuman yang ada proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran.
  2. Tidak ada kepentingan publik dalam membawa prosekusi dalam kasus pelanggaran hak cipta non-komersial. Oleh karenanya, otoritas penegak hukum tidak boleh memulai prosekusi semacam itu.
c.       Hukuman penjara, penundaan hukuman penjara, denda berlebih dan hukuman pidana keras lainnya tidak boleh dijadikan sebagai sanksi bagi pelanggaran hak cipta non-komersial.
2.1 Pengertian Umum Tentang Patent
Pencapaian sasaran suatu pembangunan ekonomi nasional suatu negara tidak mungkin tercapai dengan mengabaikan teknologi. Teknologi yang merupakan suatu pemikiran intelektual manusia lahir dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan yang tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan biaya, karena itulah teknologi mempunyai manfaat dan nilai ekonomis, sehingga merupakan suatu hal yang wajar apabila terhadap hak atas penemuan tersebut, penemu diberi perlindungan hukum sehingga akan dapat memacu semangat mereka untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan teknologi agar dapat diciptakan inovasi-inovasi baru sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan bangsa Indonesia untuk menguasai teknologi itu sendiri.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dari definisi tentang paten tersebut pada intinya terdapat berbagai persamaan, yaitu antara lain adanya suatu hak khusus atau privilege yang memberikan penemu suatu “hak monopoli” untuk melaksanakan paten tersebut untuk waktu tertentu di mana penemu atau pemegang paten tersebut diwajibkan melaksanakan paten tersebut, yang berarti jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya maka patennya dapat dicabut, sehingga pihak lain atau masyarakat dapat menikmati hasil penemuan itu.
 Dapat dilihat dari definisi-definisi tersebut apabila pemegang paten tidak ingin atau tidak dapat melaksanakan sendiri hak patennya, maka ia dapat melisensikan paten tersebut kepada pihak lain, tentu saja dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemberi lisensi tersebut, antara lain berupa fee atau royalty yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi. 
Sedangkan pengertian dari perjanjian/lisensi diartikan sebagai:
Merupakan suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu Hak atas Kekayaan Intelektual, yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi, agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik dalam bentuk teknologi atau pengetahuan (know how) yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual ataupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, maupun yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilisensikan tersebut
Lisensi merupakan “penjualan” izin atau privilege untuk mempergunakan paten, teknologi, hak atas merek ataupun Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya kepada pihak lain, dimana pemberi lisensi akan memperoleh keuntungan berupa pembayaran fee atau royalty dari penerima lisensi. Dapat dikatakan juga bahwa dengan lisensi, terjadi suatu penyerahan hak kepada pihak lain untuk memakai penemuan yang dilindungi oleh paten, baik membuat, menggunakan dan/atau menjual barang yang ada di bawah lisensi tersebut dengan membayar.

2.2 Mekanisme Melakukan Patent
 
a.       Mengajukan permohonan paten di instansi terkait Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.
b.      Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia
  1. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya.
  2. Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.
  3. Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum.
f.       Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
Jangka waktu paten :
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

Sanksi pelanggara terhadap paten.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau di sewakan atau di serahkan produk yang di beri paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk di jual atau di sewakan atau di serahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
TRADE SECRET
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.


Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa bata
Trade Secret umumnya dilindungi oleh hukum Negara, bukan Federal law. Perlindungan Trade Secret sangat terbatas. Seorang pemegang Trade Secret hanya dilindungi dari pengungkapan yang tidak sah dan penggunaan Trade Secret oleh orang lain dan dari orang lain mendapatkan Trade Secret dengan cara yang tidak tepat.
Ada beberapa faktor yang digunakan untuk menentukan apakah subjek materi memenuhi syarat sebagai Trade Secret. Diantara faktor-faktor yang  dipertimbangkan adalah sejauh mana tindakan yang diambil oleh pemilik Trade Secret untuk menjaga kerahasiaan informasi dan kemudahan atau kesulitan dengan mana informasi bisa benar diperoleh atau diduplikasi oleh yang lainnya. Berdasarkan ini pertimbangan, aturan umumnya adalah bahwa subjek tidak bisa berhasil dilindungi sebagai Trade Secret jika didistribusikan secara luas. Namun, jika tindakan pengamanan yang memadai diambil untuk memastikan bahwa akses ke subyek yang didistribusikan diperlakukan sebagai rahasia, subyek mungkin masih dianggap sebagai Trade Secret.
Para pemilik Trade Secret mendistribusikan Trade Secret mereka melalui NII akan sangat tergantung pada sejauh bahwa mereka percaya bahwa kerahasiaan rahasia dagang tidak akan dikompromikan oleh distribusi tersebut. Akibatnya, jika NII akan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan Trade Secret  informasi NII harus dilengkapi dengan memadai langkah-langkah keamanan untuk memastikan bahwa rahasia dagang didistribusikan melalui NII akan tetap secret.
Pelanggaran Rahasia Dagang

   Pencipta informasi akan perlu memperlihatkan bahwa penerima menggunakan konsep atau informasi tanpa ijin dari si pencipta. Ada dua bentuk penggunaan tanpa ijin :[39]

a. Di mana pencipta informasi tidak memberikan izin kepada pengguna sama sekali

b.Di mana pencipta informasi mengizinkan penerima menggunakan informasi untuk tujuan tertentu, tetapi si penerima informasi telah menggunakan informasi itu untuk tujuan lain dicakupan izin yang diberikan.

   Perbuatan memperoleh informasi rahasia dagang secara tidak sah adalah salah satu bentuk “business torts”. Business torts adalah suatu perbuatan melawan hukum di bidang bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan tidak terpuji dari para pengusaha yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain.[40]

     Pelanggaran kontrak, pelanggaran kepercayaan, usaha-usaha untuk menggoda orang melakukan pelanggaran daripada kontrak dan diperolehnya rahasia dagang oleh pihak ketiga yang mengetahui atau lalai karena sepatutnya mengetahui, bahwa praktek semacam ini dipergunakan dalam memperoleh informasi rahasia bersangkutan itu.

Dengan lain perkataan, ini adalah rangkaian perbuatan-perbuatan yang dapat sebagai tidak wajar dan tidak senonoh dalam pergaulan perdagangan yang baik.[41]

     Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kepesapakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

     Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran rahasia dagang jika tindakan mengungkapkan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan Keamanan, Kesehatan atau keselamatan masyarakat; serta tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan dengan semata-mata untuk kepentingan pengembanganlebih lanjut produk yang bersangkutan.[42]

J.  Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Secara garis besar penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat diselesaikan dengan cara sebagai berikut :

1.  Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

   Menurut pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang untuk melakukan :

a. Gugatan ganti rugi

   Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5 Maret 1975 No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325 K/Sip/1973, gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan ganti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima.[43] Pengadilan dapat memutuskan bahwa tergugat yang menyalahgunakan informasi rahasia penggugat harus member ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang dialaminya. Seringkali sangat sulit menghitung kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai akibat penyalahgunaan informasi. Perhitungan jumlah      ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut :

Jumlah uang yang dikeluarkan penggugat dalam menghasilkan informasi. Jumlah uang yang dapat diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan tergugat. Memerlukan saksi ahli dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya dapat diminta bagi penggunaan informasi tersebut. Laba yang tidak diperoleh penggugat sebagai akibat tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara pasti. Akan tetapi, kalau pencipta informasi atau konsep berusaha menggunakan informasi atau konsep untuk meraihkontrak bernilai dengan pihak lain, kemudian tergugat menyalahgunakan informasi atau konsep rahasia untuk meraih kontrak yang sama, jelas terlihat pencipta informasi mengalami kerugian yang sama dengan nilai kontrak. Dalam konteks ini, kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung.
b. Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak

   Bila terbukti terjadi pelanggaran rahasia dagang hukuman selain adanya ganti rugi ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan usaha yang terkait dengan cara perolehan rahasia dagang yang dengan cara memanfaatkan tanpa hak. Yaitu apabila seseorang mengambil rahasia dagang dari perusahaan lain kemudian mendirikan usaha baru sejenis dengan memanfaatkan rahasia dagang yang didapat dari perusahaan lain maka bisa saja terjadi sanksi yang demikian.

   Sedangkan untuk prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sanksi pidana ysng bersifat alternatif dan kumulatif dicantumkan dengan harapan agar pelaksanaan UU Rahasia Dagang ini dapat berjalan baik dan memberikan pilihan bagi hakim agar dapat memberikan putusan yang adil. UU ini juga memberikan kesempatan bagi korban atau pelapor untuk mengajukan gugatan perdata untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan tergugat atau terpidana jika perkara pidana itu telah berkekuatan hukum tetap. Dengan sanksi dan adanya hak menggugat itu kita dapat berharap pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan  efisien dan efektif. Di samping itu, UU juga dapat memberikan kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menentukan pilihan penegakan hukum apakah melalui jalur perdata ataukah pidana.
   Apabila seseorang terbukti melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang seseorang dengan cara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan atau apabila ia memperoleh atau menguasai suatu rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang adalah merupakan delik aduan. Sehingga, bila terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari kepolisian. Bahwa dalam delik aduan, pengaduan dapat dibatalkan dan ditarik kembali sepanjang sudah ada perdamaian.

   Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan  dan bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak. Ada banyak perdebatan di kalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak pidana terhadap hak atas rahasia dagang ( termasuk juga hak atas kekayaan intelektual lainnya, kecuali hak cipta ) antara lain ada pendapat yang mengatakan karena hak atas rahasia dagang itu adalah merupakan hak privat sseorang. Jadi apabila ada pelanggaran atas hak tersebut maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUH Pidana Indonesia ditempatkan sebagai delik biasa.

   Sedangkan untuk penyidikan selain penyidik pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan departemen yang lingkup tudas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

   Bukti biasanya diperlukan untuk membuktikan cara yang tepat bagaimana informasi rahasia  telah disalahgunakan. Setelah terbukti informasi tersebut bersifat rahasia dan bahwa informasi itu diberikan atau diperoleh tergugat, penggunaan informasi sulit dibuktikan secara langsung, tetapi mudah dilihat dari tindakan tergugat. Misalnya barangkali sulit untuk membuktikan secara langsung bahwa tergugat menggunakan daftar pelanggan penggugat, tetapi hal ini dapat dilihat dari bukti yang menunjukkan tergugat telah memasarkan produknya hanya kepada pelanggan dari daftar tersebut kalau sebelumnya tidak melakukan hal demikian.

   Saksi ahli dapat menjadi penting dalam membuktikan penggunaan informasi tanpa ijin.    Misalnya, kalau diajukan bahwa seorang mantan pegawai telah menggunakan metode pencampuran cat yang dimiliki perusahaan cat, ahli kimia industri dapat member kesaksian bahwa isi kimia atau presentase bauran cat mantan pegawai sama persis dengan perusahaan cat tersebut. Saksi ahli juga dapat membuktikan bahwa sangat tidak mungkin atau mustahil kalau si tergugat dapat mengembangkan konsep atau informasi yang sama tanpa bantuan informasi yang diberikan atau yang diperoleh dari penggugat.

2.  Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif

    Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang memungkinkan adanya penyelesaian melalui non-pengadilan artinya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Diantaranya dapat diselesaikan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, med-arb, negosiasi. Cenderung beberapa penyelesaian sengketa alternatif ini tidak jarang menghasilkan sebuah penyelesaian win-win solution karena bisa ditentukan oleh kedua belah pihak bahkan tanpa aturan yang terkadang bersifat kaku. Dan penyelesaian secara alternatif penyelesaian sengketa terkadang merupakan cerminan budaya asli dari sosiologis masyarakat kita yang mana mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar